Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diharapkan mampu menciptakan pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kompetensi mahasiswa dirancang menyesuaikan perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang Hak Belajar Mahasiswa di Luar Program Studi berubah dengan cepat. Kurikulum perguruan tinggi dituntut lebih inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.
Salah satu Kebijakan MBKM adalah “Hak belajar 3 (tiga) semester di luar Program Studi” yang telah diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Mahasiswa bebas belajar dalam berbagai bentuk kegiatan, seperti magang/praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya, melakukan kegiatan wirausaha, menginisiasi proyek kemanusiaan, mengikuti pelatihan militer, dst. Meskipun sangat direkomendasikan, namun hak tersebut bersifat opsional untuk diambil atau tidak oleh mahasiswa.