Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 pasal 14 ayat (2) dan (3), menyatakan bahwa proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud tersebut, yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah, meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Beberapa metode pembelajaran sebagaimana disebut dalam pasal 14 SNDikti, sejatinya adalah untuk memfasilitasi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa atau Student Centered Learning (SCL). Penerapan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa ini dimaksudkan agar Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, kebutuhan mahasiswa, dan mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Pengembangan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa tersebut diharapkan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan yang siap untuk memenangkan tantangan kehidupan yang semakin kompleks di abad ke-21 ini. Untuk itu, pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi agar dapat melakukan pengembangan dan penerapan pembelajaran berpusat pada mahasiswa sesuai dengan SN-Dikti.